Belum ada foto
Sengketa Tanah & Permasalahan Hukum
JakartaPenanganan Sengketa Tanah & Tumpang Tindih Sertifikat
Penanganan perkara tanah: sertifikat ganda/tumpang tindih, sengketa batas, warisan, jual beli bermasalah, hingga gugatan perdata atau PTUN. Mencakup analisa kasus, penyusunan legal opinion, somasi, dan pendampingan persidangan.
- Estimasi:
- 3-12 bulan
- Dokumen:
- Sertifikat/alas hak, kronologi sengketa, bukti pembayaran, identitas para pihak, surat kuasa khusus
- Dasar hukum:
- KUHPerdata; UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 (PTUN); Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020
- Pendampingan:
- Litigasi & non-litigasi dengan tim kuasa hukum
Mulai Rp 10 Jtper perkara
Detail
Anugerah Mulia